Saung Informasi

Berbagi Pengalaman & Informasi

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Depok

Apa saja yang diperlukan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri ?

  • STNK (asli dan fotokopinya)
  • Surat tanda bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (asli dan fotokopinya)
  • BPKB (asli dan fotokopinya)
  • KTP sesuai STNK (asli dan fotokopinya)
  • Map
  • Pena (untuk mengisi formulir)
  • Uang kurang lebih sesuai dengan yang tertera dibukti pembayaran pajak tahun sebelumnya

Jika BPKB, STNK dan KTP belum di fotokopi dan belum membeli Map bisa membelinya di tempat fotokopi SAMSAT Depok, tapi dengan antri juga tentunya.

Kalau sudah lengkap semua, tinggal datang ke SAMSAT sesuai wilayah kendaraan bermotor terdaftar.

Bagaimana caranya ?

  • Masukkan semua kelengkapan di atas (kecuali BPKB dan pena tentunya) ke dalam Map
  • Serahkan Map tsb di meja perpanjangan pajak kendaraan motor, tunggu dipanggil (+/- 10 menit)
  • Isi formulir yang dikasih dan masukkan ke dalam Map
  • Serahkan Map di samping meja perpanjangan pajak kendaraan motor, tunggu dipanggil oleh kasir (+/- 90 menit)
  • Bayar di kasir sesuai dengan jumlah yang tertera pada tanda bukti pembayaran pajak yang baru, tunggu dipanggil bagian penyerahan STNK dan KTP (+/- 30 menit)
  • Ambil STNK, KTP, Plastik Cover STNK yang baru.

Cukup mudahkan?

Tips and Trik agar proses lebih cepat dan lancar :

1. Datang lebih awal, kalau bisa jam 7 pagi sudah sampai
2. Sehari sebelumnya STNK, KTP, BPKB sudah di fotokopi dan dimasukkan dalam Map
3. Jangan lupa bawa pena buat mengisi formulir
4. BPKB jangan dimasukkan ke dalam Map
5. Siapkan uang pas

Alamat SAMSAT wilayah Depok ada di daerah Depok 2, yaitu kalau dari arah jalan Siliwangi terus sampai perempatan kantor pos, belok kanan, kira2 50 meter tempatnya ada di sebelah kiri.

Peta SAMSAT Depok

Peta SAMSAT Depok

Jam operasi SAMSAT Depok :

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:00
Sabtu : 08:00 – 12:00

Wednesday, August 6, 2008 - Posted by nino | Informasi | , , , | No Comments Yet

No comments yet.

Leave a comment